Ahad 31 Mar 2024 06:05 WIB

Norwegia Desak Israel Patuhi Perintah ICJ Pastikan Akses Bantuan Gaza

Warga Palestina di Gaza mengalami kelaparan.

Seorang warga Palestina menyaksikan pencarian orang hilang menyusul serangan udara Israel, di kamp pengungsi Al-Maghazi, Jalur Gaza selatan, 29 Maret 2024.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Seorang warga Palestina menyaksikan pencarian orang hilang menyusul serangan udara Israel, di kamp pengungsi Al-Maghazi, Jalur Gaza selatan, 29 Maret 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Norwegia pada Kamis (28/3/2024) mendesak Israel untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan di Gaza.

"@CIJ-ICJ mengeluarkan langkah tambahan dalam kasus genosida di Gaza yang diajukan Afrika Selatan. Mengingat adanya ancaman kelaparan, ICJ memerintahkan Israel untuk 'mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di X.

Baca Juga

"Penting bagi Israel untuk mematuhinya dan agar UNRWA dapat beroperasi dengan kapasitas penuh," katanya.

Pada Kamis, ICJ mendesak Israel untuk mengambil langkah segera untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, seperti makanan, air, bahan bakar, dan pasukan medis.

"Warga Palestina di Gaza tidak hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah mulai terjadi," kata ICJ.

Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ pada akhir 2023, menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1958. Pada 6 Maret, mereka meminta langkah sementara tambahan berdasarkan perubahan situasi yang terjadi di lapangan.

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Gaza menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober, yang menewaskan hampir 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.600 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas di Gaza, selain menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan bagi warga Gaza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement