REPUBLIKA.CO.ID, -- Presiden AS Donald Trump mengatakan pelonggaran aturan kepemilikan senjata dapat mencegah serangan mematikan di Paris pada 2015 lalu dan juga menekan kasus kriminal dengan pisau di London. Pernyataan ini seketika memicu kemarahan Prancis dan Inggris yang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan senjata.
"(Jika warga sipil memiliki senjata api) itu akan menjadi cerita yang sangat berbeda," ujar Trump dalam National Rifle Association (NRA) pada Jumat lalu, seperti dilansir Reuters.
Pemerintah Prancis memberi reaksi tegas terkait pernyataan Trump ini. Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan ketidaksetujuan dan menuntut Presiden AS tersebut memberi respek yang lebih terhadap para korban dalam kasus serangan mematikan di Paris pada 2015 lalu.
"Prancis bangga menjadi sebuah negara di mana memiliki dan membawa senjata api diatur dengan ketat," ungkap Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan resmi, seperti dilansir Reuters.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie. Le Marie menuntut Trump menarik kembali pernyataannya sekaligus menunjukkan penyesalan atas pernyataan tersebut.
"Pernyataannya sangat mengejutkan dan tak pantas dilontarkan oleh presiden dari negara superpower terbesar di dunia," jawab Le Marie dalam sebuah wawancara di stasiun televisi BFM pada Ahad.
Kritikan pedas juga datang dari Inggris terkait pernyataan kontroversial Trump tersebut. Trump menilai peningkatan jumlah pasien akibat kasus kejahatan dengan pisau di sebuah rumah sakit ternama London berkaitan dengan absennya kepemilikan senjata api di tengah-tengah warga sipil.
Beberapa ahli bedah di London menilai Trump mengambil kesimpulan yang salah terkait meningkatnya kasus kriminal dengan pisau ini. Ahli Bedah Karim Brohi menilai pelonggaran izin kepemilikan senjata api untuk menekan kasus kriminal dengan pisau merupakan solusi yang konyol.
"Luka tembakan dua kali lebih mematikan dibandingkan luka akibat pisau dan lebih sulit untuk ditangani," ungkap Brohi.
Seperti diketahui, kepemilikan senjata api di Inggris, Skotlandia dan Wales sudah dilarang. Pelarangan ini diberlakukan setelah terjadi penembakan di sekolah pada 1996.