Ahad 18 Sep 2011 12:35 WIB

Usai Belanda, Giliran Jepang Bakal Dituntut Indonesia

Rep: C22/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Kasus ganti rugi kepada tujuh janda di Rawagede Karawang oleh Pemerintah

Belanda membawa pembelajaran kepada kasus lainnya. Sebuah tuntutan hukum baru akan segera dilayangkan Majelis Kerajaan Kalimantan Barat kepada korban pembantaian puluhan ribu warga setempat oleh Jepang pada 1942-1945.

"Kami akan mencoba menyamakan persepsi karena gugatan itu memberi inspirasi untuk mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Jepang," kata Ketua Majelis Kerajaan Kalbar, Gusti Suryansyah, Sabtu (17/9).

Menurutnya, Majelis Kerajaan Kalbar berkepentingan dalam hal tersebut karena sebagian dari 21.037 jiwa korban Jepang yang dimakamkan di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, merupakan panembahan, keluarga kerajaan serta kesultanan yang ada di provinsi tersebut.

"Tercatat 21.037 orang korban dan kami yakin tidak semua dibunuh dan dimakamkan di Mandor," kata dia.

Gusti Suryansyah merupakan satu ahli waris dari Tragedi Mandor. Dari sisi ayah, yang menjadi korban adalah Panembahan Gusti Abdul Hamid, kakek Gusti Suryansyah, yang di masa itu dikenal sebagai Panembahan Landak.

Sedangkan sisi ibu, juga kakeknya, yakni Panembahan Gusti Muhammad Taufik dari Kerajaan Mempawah. Di lokasi cagar alam yang terdapat Monumen Daerah Mandor terbaring 21.037 jiwa rakyat Kalbar.

Mereka multietnis, ada Melayu, Dayak, 45 Batak, Manado, Jawa dan lainnya. Kalbar mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor dan dinyatakan pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) Provinsi Kalimantan Barat.

sumber : www.108csr.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement