REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Dewan Keamanan (DK) PBB pada Selasa (19/4) mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangan di Ibu Kota Afghanistan, Kabul, yang diklaim oleh Taliban.
"Anggota Dewan Keamanan kembali menyatakan aksi teror dalam segala bentuk dan perwujudannya adalah kejahatan dan tidak dibenarkan, tak peduli apa pun motivasinya, dan di mana pun, kapan pun serta siapa pun pelakunya, dan tak boleh dikaitkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban atau kelompok suku apa pun," kata Badan PBB dengan 15 anggota tersebut di dalam satu pernyataan.
"Anggota Dewan Keamanan menggaris-bawahi perlunya untuk menyeret ke pengadilan para pelaku, penyelenggara, penunjang dana dan penaja aksi teros yang tercela ini," kata pernyataan itu.
Satu ledakan mengguncang Kabul pada Selasa pagi, sehingga menewaskan tak kurang dari 28 orang dan melukai lebih dari 300 orang lagi, kata beberapa laporan.
"Anggota Dewan Keamanan kembali menyampaikan keprihatinan serius atas ancaman yang ditimbulkan oleh Taliba, Al-Qaida, organisasi yang berafiliasi kepada ISIS (Da'esh), kelompok bersenjata dan gelap terhadap penduduk setempat, dan kehadiran masyarakat internasional di Afghanistan," kata pernyataan tersebut.
Anggota Dewan Keamanan kembali menyampaikan perlunya bagi semua negara untuk memerangi dengan segala cara ancaman terhadap keamanan dan perdamaian internasional akibat aksi teror, kata pernyataan itu, sebagaimana diberitakan Xinhua.
Sementara itu, Amerika Serikat juga dengan keras mengutuk serangan di Kabul, pada Selasa pagi, dan menyebutnya aksi "pengecut", kata Gedung Putih pada hari yang sama. Serangan di Kabul tengah tersebut diklaim dilakukan oleh Taliban.
Amerika Serikat "menyeru Taliban untuk mengikuti jalur perdamaian bukan melanjutkan aksi militer yang merenggut jiwa warga sipil tak berdosa di Afghanistan", kata Juru Bicara Komita Keamanan Nasional AS Ned Price dalam satu pernyataan Gedung Putih.