Rabu 27 Apr 2016 09:42 WIB

Erdogan Pertahankan Sekularisme di Turki

Recep Tayyip Erdogan
Foto: EPA
Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ZAGREB -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan pada Selasa (26/4) negara itu seharusnya memiliki jarak yang sama dari semua agama menyusul sebuah seruan dari ketua parlemen Turki untuk membuat konstitusi baru menghapus rujukan-rujukan kepada sekularisme.

Erdogan mengatakan dalam komentarnya yang disiarkan melalui televisi dalam lawatan ke Zagreb, Ketua Parlemen Ismail Kahraman telah menyampaikan pandangannya sendiri ketika ia mengatakan Turki memerlukan sebuah konstitusi agama.

Erdogan mengatakan proposal tersebut tak sejalan dengan prinsip-prinsip mendirikan Republik Turki, yang mayoritas penduduknya Muslim tetapi sekuler. "Pandangan saya sudah diketahui soal ini. Realitasnya ialah negara seharusnya punya jarak yang sama dari semua keyakinan agama. Inilah laisisme (kebijakan tidak berdasar pada agama)," kata Erdogan.

Kahraman mengatakan pada Senin malam Turki yang mayoritas berpenduduk Muslim memerlukan sebuah konstitusi agama.

Komentar-komentarnya pun memprovokasi kecaman penentangan dan protes singkat di jalan raya pada Selasa. Ia kemudian mengatakan komentarnya itu merupakan pandangan pribadi dan konstitusi baru itu hendaknya menjamin kebebasan beragama.

Turki mengamandemen Undang-Undang Dasar 1924 dengan menghapus Islam sebagai agama resmi negara. Para ahli sejarah memandang langkah itu merupakan dasar dari Republik Turki yang modern, demokratis dan sekuler. Konstitusi yang berlaku saat ini tidak menonjolkan agama mana pun.

Turki berpenduduk mayoritas Muslim Sunni tetapi diperkirakan seperlima dari 78 juta penduduknya pengikut Alevi, yang beraliran Syiah, Sufi dan tradisi Anatolia. Turki juga memiliki 100 ribu orang yang beragama Kristen dan 17 ribu Yahudi.

Satu survei Pew pada 2013 menunjukkan 12 persen orang Turki menginginkan syariah, hukum yang berlandaskan Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement