REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dana negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) Kamis (21/7) mengatakan tidak memiliki aset di Amerika Serikat. Sebelumnya, pemerintah AS mengumumkan telah meluncurkan gugatan untuk merebut lebih dari satu miliar dolar AS dalam aset terkait 1MDB.
Jaksa Agung AS Loretta Lynch pada Rabu (20/7), mengumumkan pengajuan keluhan penyitaan sipil dan pemulihan aset terkait konspirasi internasional pencucian dana 1MDB.
Keluhan yang diajukan tersebut dikabarkan dari 2009 hingga 2015 dengan lebih dari 3,5 miliar dolar AS dana milik 1MDB. Para pejabat AS mengumumkan pada konferensi pers oleh Departemen Kehakiman, dana tersebut disalahgunakan oleh pejabat dari 1MDB dan rekan mereka.
"1MDB menyoroti itu bukan pihak gugatan perdata, tidak memiliki aset di AS, tidak memiliki manfaat itu dari berbagai transaksi yang dijelaskan dalam gugatan perdata," katanya dalam sebuah pernyataan dilansir Channel News Asia, Kamis (21/7).
1MDB menambahkan akan sepenuhnya bekerja sama dengan otoritas asing yang sah, karena protokol internasional yang mengatur hal-hal tersebut dan saran dari otoritas yang sah dalam negeri yang relevan.
Sekretaris pers Perdana Menteri Najib Razak mengeluarkan pernyataan yang mengatakan 1MDB telah menjadi subjek beberapa penyelidikan di Malaysia, termasuk oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, Auditor Umum dan bi-partisan Public Accounts Committee.
Pernyataan itu menambahkan setelah kajian komprehensif, Jaksa Agung menemukan tidak ada kejahatan yang dilakukan. 1MDB masih diselidiki oleh polisi Malaysia.
"Kami perhatikan tuntutan hukum Departemen Kehakiman diajukan terhadap berbagai aset. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, pemerintah Malaysia akan sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidikan yang sah dari perusahaan Malaysia atau warga negara sesuai protokol internasional,," kata sekretaris pers.