Ahad 05 Feb 2017 09:34 WIB

Trump Pertimbangkan Kebijakan Larangan Ikhwanul Muslimin

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump mempertimbangkan kebijakan eksekutif baru untuk melarang Ikhwanul Muslimin di AS.

Menurut sumber pemerintah AS yang dikutip oleh New York Times, Kongres saat ini sedang membahas undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas perintah eksekutif yang melarang masuknya warga dari tujuh negara mayoritas Muslim ke AS.

Senator Partai Republik, Ted Cruz dan Mario Diaz-Balart, mengajukan rancangan undang-undang di Kongres pada Januari lalu untuk melabeli Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Mereka mengklaim, Ikhwanul Muslimin mendukung gerakan jihad besar untuk menghancurkan peradaban Barat.

"Ancaman ini semakin meningkat di bawah pemerintahan Obama, karena kebutaan yang disengaja untuk melihat kebijakan politik yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan kita," ujar Cruz, dilansir dari Middle East Eye.

Namun, sekarang tampaknya Gedung Putih akan bergerak tanpa persetujuan dari Kongres. Sejumlah tokoh dalam pemerintahan Trump dikenal memiliki pandangan anti-Muslim.

Anti-Defamation League menuduh Asisten Sekretaris Trump untuk Urusan Kemanan Intenasional, Frank Gaffney, telah menyebarkan sejumlah teori konspirasi anti-Muslim selama bertahun-tahun. Sementara, Penasihat Keamanan Nasional Michael T Flynn juga sebelumnya menyatakan ketakutannya akan Muslim.

Hubungan Kerja Sama Muslim Amerika (CAIR) mengutuk rencana pelarangan Ikhwanul Muslimin. "Anda memiliki Republikan yang radikal dan penganut Islamofobia yang ekstrim, yang saat ini bertugas untuk memutuskan kebijakan di AS. Dan saya pikir, kelompok minoritas akan terhimpit selama beberapa tahun ke depan," ujar juru bicara CAIR, Corey Saylor kepada Aljazirah.

Kebijakan eksekutif Trump sebelumnya menyatakan untuk menunda masuknya semua pengungsi ke AS selama 120 hari. Trump juga melarang masuknya warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman ke AS selama 90 hari.

Baca juga,  Ikhwanul Muslimin Mesir: Kami akan Terus Lanjutkan Perjuangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement