Rabu 22 Mar 2017 18:58 WIB

Mata-matai Ulama, Kepolisian New York Dituntut Denda 1,6 Juta Dolar AS

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Muslim Amerika (ilustrasi)
Foto: fiqhislam
Muslim Amerika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Kepolisian Kota New York dituntut membayar 1,6 juta dolar AS atas tudingan memata-matai sejumlah Muslim secara ilegal pada 2013 lalu. Dalam tuntutan di Pengadilan Federal Brooklyn yang diajukan Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) atas nama Imam Hamid Hassan Raza dan ulama lainnya, Kepolisian New York disebut telah menganggu sejumlah Muslim dan pengurus Queen Mosque sejak 2002.

Termasuk mengirimkan agen yang menyamar ke masjid, toko buku, dan kedai-kedai untuk mengumpulkan informasi, demikian dilansir New York Post, Rabu (22/3). Raza yang juga imam di ​Masjid Al-Ansar, Jamaika,  mengajukan tuntutan pula atas perlakuan tidak menyenangkan terhadap komunitas Muslim New York setelah Peristiwa 11 September.

Uang hasil denda sebesar 1,6 juta dolar itu akan diserahkan kepada pihak-pihak yang menjadi objek pengintaian yakni Imam Raza, Masjid Al-Ansar, ​Lembaga Kemanusiaan Muslim Giving Back, Masjid At-Taqwa, dan tokoh Muslim Mohammad Elshinawy.

Elshinawy sendiri mengklaim, makalah ajar agama miliknya bocor karena dimata-matai. Elshinawy sendiri merupakan putra dari Omar Abdel Rahman​ yang terkoneksi dengan kasus bom di World Trade Center pada 1993 lalu. Rahman sendiri meninggal di Penjara Federal Utara.

Hakim Pengadilan Federal Brooklyn Pamela Chen meminta Otoritas Kota New York menghapus laporan berjudul Radicalization of the West dari laman resmi kota dan meminta Kepolisian New York memenuhi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan publik. Hakim juga meminta mereka mengevaluasi dampak pengaturan aktivitas politik dan agama yang sesuai hukum bagi individu, kelompok, maupun organisasi. Jaksa dari ACLU sendiri tidak memberi respons atas permintaan tanggapan persoalan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement