Rabu 19 Jul 2017 10:39 WIB

Paspor Zakir Naik Dicabut

Penceramah asal India, Zakir Naik.
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Penceramah asal India, Zakir Naik.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Otoritas India mencabut paspor dai internasional Zakir Naik. Paspor Naik dicabut karena ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan Badan Investigasi Nasional (NIA) terkait kasus tudingan sumbangan dana untuk terorisme. Ceramah Zakir juga dianggap memprovokasi aksi teroris.

Seperti dilaporkan Times of India, Selasa (18/7), Otoritas Paspor Mumbai telah mengeluarkan surat peringatan ke Naik agar ia hadir secara personal menjelaskan alasan supaya paspornya tak dicabut terkait beragam tudingan NIA kepadanya.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan 13 Juli, ia tak hadir.  Kantor Urusan Paspor memutuskan untuk mencabut paspor Zakir Naik.

Kementerian Urusan Luar Negeri telah memproses untuk mencabut paspor Zakir Naik pekan lalu usai mendapat permintaan dari NIA.

"Kami telah menerima permintaan dari badan keamanan beberapa hari lalu. Kami telah mengambil tindakan untuk mencabut paspor tersebut. Ada proses untuk itu dan harus sesuai dengan hukum berlaku," ujar juru bicara MEA Gopal Baglay.

NIA telah mendaftarkan kasus Naik pada 18 November 2016. Zakir Naik membantah segala tudingan. Ia juga menentang segala bentuk  aksi terorisme. 

Baca Juga: Dituding Terkait Teroris, Ini Klarifikasi Zakir Naik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement