Ahad 22 Oct 2017 01:37 WIB

Trump Izinkan Dokumen Pembunuhan John F Kennedy Dirilis

Rep: Kabul Astuti, Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengizinkan pembukaan dokumen rahasia yang berisi pembunuhan mantan presiden AS, John F Kennedy, pada November 1963 silam. Dokumen rahasia ini rencananya akan diluncurkan pekan depan.

Majalah Politico sebelumnya mengutip Trump dan pejabat pemerintah AS lainnya, mengatakan, bahwa presiden hampir pasti akan memblokir pembukaan informasi dari ribuan dokumen rahasia yang oleh Arsip Nasional AS dijadwalkan akan dipublikasikan pada batas waktu 26 Oktober 2017.

"Dengan memperhatikan informasi lebih lanjut, saya akan membiarkan, sebagai Presiden, FILIPFIK JFK yang telah lama diblokir dan dikunci untuk dibuka," cicitan Trump lewat akun Twitter, dilansir dari Reuters, Sabtu (21/10).

Pembunuhan yang berlangsung pada 22 November 1963 ini terjadi tepat seribu hari setelah Kennedy menjabat presiden. Saat itu Kennedy berusia 46 tahun, dan hingga kini tetap menjadi salah satu presiden AS paling dikagumi.

Ribuan buku, artikel, acara televisi, film, dan dokumenter telah diproduksi mengenai pembunuhan tersebut. Tetapi, survei menunjukkan bahwa mayoritas orang AS masih tidak mempercayai bukti resmi yang menunjuk Lee Harvey Oswald sebagai satu-satunya pembunuh. Sebagian pihak mengaitkan kematiannya dengan kejahatan terorganisir, Kuba, atau komplotan agen keamanan AS.

Selama bertahun-tahun, Arsip Nasional telah merilis sebagian besar dikumen yang terkait kasus ini. Namun, masih ada sebuah kumpulan dokumen akhir yang tebalnya mencapai puluhan ribu halaman, dan hanya Trump yang memiliki wewenang untuk memutuskan. The Washington Post dan beberapa media lain mengutip pernyataan salah satu pejabat, bahwa agen pemerintah telah melobi Trump untuk menahan beberapa dokumen itu dengan sejumlah ancaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement