Ahad 22 Oct 2017 18:20 WIB

Tanah Muslim Rohingya Dijual Pemerintah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agus Yulianto
Kombinasi gambar satelit yang disediakan oleh Amnesty International / Planet Labs ini menunjukkan perbandingan 27 Agustus 2017, kiri, dan 11 September 2017, tepat, dimana Amnesty menunjukkan rumah-rumah Muslim Rohingya yang terbakar di desa Inn Din, Rakhine utara Negara, Myanmar (Ilustrasi)
Foto: Amnesty International / Lab Planet via AP
Kombinasi gambar satelit yang disediakan oleh Amnesty International / Planet Labs ini menunjukkan perbandingan 27 Agustus 2017, kiri, dan 11 September 2017, tepat, dimana Amnesty menunjukkan rumah-rumah Muslim Rohingya yang terbakar di desa Inn Din, Rakhine utara Negara, Myanmar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SITTWE -- Umat Muslim Rohingya yang kembali ke Myanmar setelah melarikan diri ke Bangladesh, dipastikan tidak mungkin bisa mendapatkan tanah mereka kembali. Mereka juga akan mendapati kalau ladang mereka telah dipanen dan dijual oleh Pemerintah Myanmar.

Hampir 600.000 orang Rohingya melarikan diri melewati perbatasan Myanmar ke Bangladesh sejak 25 Agustus, ketika serangan gerilyawan Rohingya yang terkoordinasi terhadap pos-pos keamanan memicu serangan balasan yang ganas oleh tentara Myanmar. PBB mengatakan, tentara Myanmar melakukan pembunuhan, ,dan pemerkosaan terhadap etnis Rohingya.

Pemimpin pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi yang tidak memiliki kendali atas militer, telah berjanji bahwa siapapun yang berlindung di Bangladesh yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah warga Myanmar, dapat kembali. Seorang pengungsi Rohingya, Jamil Ahmed mengatakan, dia melarikan diri dari rumahnya di negara bagian Rakhine utara pada akhir Agustus. Saat melarikan diri ia hanya mengambil setumpuk kertas, surat tanah dan kuitansi.

Ini untuk membuktikan kepemilikan ladang dan tanaman yang dia tinggalkan. "Saya tidak membawa hiasan atau permata apapun," kata pria berusia 35 tahun itu, Ahad, (22/10).

Ahmed mengaku, hanya memiliki dokumen-dokumen tersebut. Di Myanmar, kata dia, perlu menyajikan dokumen untuk membuktikan semuanya. Namun sayangnya, tumpukan dokumen kertas kecoklatan dan robek di tepinya, mungkin belum cukup, untuk mendapatkan kembali tanah di Desa Kyauk Pan Du, di mana Ahmed menanam kentang, cabe, kacang almond, dan padi.

"Bisa mendapatkan tanahnya atau tidak itu bergantung pada mereka. Tidak ada kepemilikan tanah bagi mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan," kata Menteri Pertanian di negara bagian Rakhine, Kyaw Lwin, saat ditanya apakah pengungsi yang kembali ke Myanmar dapat kembali memperoleh tanah dan hasil panennya.

Meski memiliki tanah, Myanmar tidak mengakui Ahmed sebagai warga negaranya. Hampir lebih dari 1 juta orang Rohingya yang tinggal di Myanmar sebelum eksodus baru-baru ini tidak berkewarganegaraan. Meskipun banyak jejak keluarga mereka di Myanmar dari generasi ke generasi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement