Rabu 22 Nov 2017 06:04 WIB

Israel Ingin Klaim Tepi Barat Palestina Jadi Wilayahnya

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Desa Jabal al-Baba di Tepi Barat, Palestina yang terancam diusir paksa Israel.
Foto: Aljazirah
Desa Jabal al-Baba di Tepi Barat, Palestina yang terancam diusir paksa Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Menteri Pendidikan dan Urusan Diaspora Israel Naftali Bennett menyerukan agar pemerintahnya segera mengklaim Tepi Barat Palestina sebagai wilayah Israel. Menurutnya Israel bertanggung jawab untuk dapat menyediakan tempat bagi setiap orang Yahudi yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

"Sekarang 50 tahun sejak kita membebaskan Yudea dan Samaria (TepiBarat). Ini saatnya untuk mengakui mereka (Tepi Barat) sebagai (wilayah) Israel. Ini saatnya kedaulatan, " ujar Bennett dilaporkan laman Middle East Monitor, Selasa (21/11).

Sebagai seorang menteri diaspora, ia menilai Israel perlu untuk menyediakan ruang bagi setiap warga Yahudi di dunia. "Kita perlu memahami bahwa negara Yahudi bukan hanya negara warga Israel. Ini adalah keadaan di mana setiap orang Yahudi di dunia memiliki tempat di sini," ujarnya.

"Hari ini, di seluruh dunia, ada jutaan orang Yahudi yangmembutuhkan kita untuk pergi dan menjangkau mereka. Dan kita melakukan lebihdari yang pernah kita lakukan, " kata Bennett menambahkan.

Israel memang berulang kali mengklaim negaranya sebagai negara Yahudi. Namun klaim tersebut selalu ditolak, khususnya oleh Palestina. Hal ini berkaitan dengan okupasi dan aneksasi yang dilakukan Israel atas tanah Palestina.

Saat ini Israel tengah mempercepat pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pada awal Oktober, Israel telah mengumumkan akan mengebut proses pembangunan 4.000 unit rumah di Tepi Barat guna memperluas permukiman Yahudi di daerah yang diduduki. Rencana tersebut mencakup pembangunan permukiman di kota tua Hebron.

Lebih dari 600 ribu warga Yahudi Israel kini telah tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pencaplokan lahan masih terus dilakukan olehIsrael walaupun telah dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Tindakan okupasi ini yang dinilai kian mempersulit tercapainya solusi dua negara antaraIsrael dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement