Selasa 26 Dec 2017 20:22 WIB

Qatar dan Yordania Minta Guatemala Tarik Keputusannya

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Winda Destiana Putri
Jerusalem
Foto: judaica-art.com
Jerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA - Qatar dan Yordania mengecam keputusan Guatemala untuk memindahkan Kedutaan Besarnya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Mereka meminta Guatemala segera menarik keputusan itu karena bertentangan dengan seruan Majelis Umum PBB.

"Keputusan Guatemala bertentangan dengan konsensus internasional yang diwujudkan dalam keputusan Majelis Umum PBB yang menolak pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel [oleh AS] dan seruan majelis tersebut untuk menahan diri untuk tidak mendirikan misi diplomatik di sana," ujar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Qatar dalam sebuah pernyataan, Selasa (26/12).

 

"Kami menganggap keputusan [Guatemala] ini batal demi hukum dan tidak memiliki makna hukum," tambahnya. Kemenlu Qatar berharap Guatemala dapat mempertimbangkan keputusan tersebut.

 

Sementara Yordania menggambarkan keputusan Guatemala itu sebagai tindakan provokatif dan pelanggaran terhadap resolusi internasional. "Kami menolak keputusan Guatemala untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem," ujar Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman al-Safadi, pada Senin (25/12) malam, dikutip Anadolu.

 

"Yerusalem yang diduduki [Israel] adalah ibu kota negara Palestina, yang pendiriannya, pada perbatasan 1967, tetap merupakan prasyarat untuk mencapai perdamaian di wilayah ini," tambah Safadi.

 

Pada Ahad (25/12), setelah berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan negaranya akan memindahkan Kedutaan Besar untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keesokan harinya, Kemenlu Palestina mengecam tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak terhormat.

 

Pernyataan Morales disampaikan sekitar tiga pekan setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan keputusannya untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pekan lalu, Majelis Umum PBB telah mengadopsi sebuah resolusi yang meminta AS untuk menarik pengakuannya atas kota tersebut sebagai ibu kota Israel.

 

Sebanyak 128 negara anggota PBB memilih untuk mendukung resolusi tersebut. Namun ada sembilan negara yang menentangnya, termasuk Guatemala, dan 35 negara yang abstain. Sementara 21 negara anggota tidak memberikan surat suara.

 

Tidak seperti resolusi yang diadopsi oleh 15 anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum PBB dianggap tidak mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement