Ahad 19 Nov 2017 10:42 WIB

AS Bekukan Operasional Kantor PLO di Washington

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Israr Itah
Mahmoud Abbas - Presiden Palestina. Senin(7/3).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahmoud Abbas - Presiden Palestina. Senin(7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Otoritas Amerika akan membekukan operasional Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang berpusat di Negeri Paman Sam. Ini menyusul desakan otoritas Palestina untuk menginvestigasi Israel melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

PLO merupakan lembaga politik resmi Palestina yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. Lembaga yang terdiri atas sejumlah organisasi perlawanan, organisasi ahli hukum, mahasiswa, buruh, hingga guru ini membuka kantor perwakilan di Washington DC pada 1994.

Seperti diwartakan BBC, Ahad (19/11) otoritas Amerika menilai desakan yang dilakukan melalui ICC melanggar regulasi di AS dan membuat PLO tak bisa beroperasi. Hukum AS menetapkan otoritas Palestina tidak boleh mendesak ICC menginvestigasi Israel.

Hal tersebut membuat Departemen Luar Negeri AS menolak menerbitkan ulang lisensi operasional PLO. Deplu AS mengatakan, Presiden Donald Trump memiliki waktu sekitar 90 hari untuk membuat keputusan terkait kelanjutan lisensi operasional PLO di AS.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Dia mengatakan, langkah itu akan berdampak buruk pada stabilitas hubungan Amerika dan Arab.

Sekretaris Jendral PLO, Saeb Erekat menilai kebijakan tersebut sangat tidak bisa diterima. Dia percaya pemerintah Israel menekan Amerika di saat Palestina mencoba untuk bekerja sama untuk mencapai kesepakatan akhir. Namun lewat AP, pihak Israel menyangkalnya. Israel menyebut ini urusan dalam negeri AS.

Pada September lalu, Mahmoud Abbas mengatakan kepada PBB bahwa Palestina meminta ICC untuk menginvestigasi dan mengambil langkah hukum terhadap otoritas Israel terkait kegiatan permukiman dan agresi terhadap rakyat Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement