REPUBLIKA.CO.ID, PRAHA -- Pemerintah Republik Ceska, Rabu (6/12), mengatakan pihaknya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengakuan serupa.
Kementerian Luar Negeri Ceska dalam pernyataannya mengungkapkan, sebelum perdamaian antara Palestina dan Israel terwujud, pihaknya akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. "Republik Ceska saat ini, sebelum (kesepakatan) perdamaian Israel dengan Palestina ditandatangani, mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel di perbatasan garis demarkasi tahun 1967, " kata Kementerian Luar Negeri Ceska, dilaporkan laman Anadolu Agency.
Ceska juga mengaku siap mengikuti langkah AS, yakni memindahkan gedung kedutaan besarnya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. "Kementerian dapat mulai mempertimbangkan untuk memindahkan kedutaan besar Ceska dari Tel Aviv ke Yerusalem berdasarkan hasil negosiasi dengan mitra kunci di kawasan inidan dunia, "ujar Kementerian Luar Negeri Ceska.
Kendati demikian, Ceska mengklaim masih memandang Yerusalem sebagai ibu kota masa depan untuk Palestina. "Republik Ceska bersama dengan negara anggota Uni Eropa lainnya, mengikuti kesimpulan Dewan Urusan Luar Negeri Uni Eropa, menganggap Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara, yang berarti negara Israel dan Palestina, "ungkap Kementerian Luar Negeri Ceska.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Ceska ini cukup bertentangan dengan pernyataan yang sebelumnya dirilis Uni Eropa. Uni Eropa sebelumnya mengutarakan kekhawatirannya terkait pengumuman AS yang mengakuiYerusalem sebagai ibu kota Israel. Menurut Uni Eropa, tindakan tersebut jelasdapat merusak perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel.
"Posisi Uni Eropa tetap tidak berubah. Aspirasi kedua belah pihak (Palestina dan Israel) harus dipenuhi dan sebuah cara harus ditemukanmelalui negosiasi untuk menyelesaikan status Yerusalem sebagai ibu kota masadepan kedua negara," ujar kepala federal Uni Eropa Federica Mogherini.
Mogherini menekankan Uni Eropa dan negara-negara anggotanyaakan terus menghormati konsensus internasional mengenai status Yerusalem. Sikap ini akan dipertahankan hingga konflik Palestina dan Israel dapat dipecahkan atau diselesaikan.