REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sepuluh anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyatakan keprihatinan mendalam karena tidak dilaksanakannya resolusi 2016. Resolusi tersebut menuntut diakhirinya pembangunan permukiman Israel di tanah yang diinginkan warga Palestina untuk sebuah negara merdeka.
Ke-10 negara anggota tersebut yakni Bolivia, Cina, Pantai Gading, Guinea, Prancis, Kazakhstan, Kuwait, Belanda, Peru, dan Swedia
Mereka menyampaikan keprihatinannya melalui sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. Isi surat menyebutkan kurangnya implementasi dari resolusi itu. Surat disampaikan bertepatan dengan demonstrasi warga Palestina di jalur Gaza.
"Dewan Keamanan harus berdiri di belakang resolusi dan memastikan resolusi memiliki makna. Jika tidak, kita berisiko merusak kredibilitas sistem internasional," tulis ke 10 negara anggota itu.
Anggota DK PBB juga meminta Guterres untuk mulai mengirimkan laporan kuartalnya mengenai implementasi resolusi secara tertulis dan bukan secara lisan. "Meskipun kadang-kadang ada alasan sah untuk laporan lisan, tapi itu hanya untuk keadaan luar biasa," tulis anggota dewan.
Sebulan sebelum Presiden AS Donald Trump menjabat pada Januari 2017, DK PBB mengadopsi resolusi yang menuntut diakhirinya permukiman Israel. Sebanyak 14 suara mendukung resolusi dan satu abstain. Trump telah mengecam resolusi itu dan menyerukan Amerika Serikat (AS) untuk menggunakan hak veto.
Utusan Timur Tengah Nickolay Mladenov melaporkan kepada DK PBB tahun lalu bahwa Israel mencemooh permintaan untuk mengakhiri permukiman. Israel juga mengabaikan permintaan untuk menghentikan provokasi, hasutan, dan retorika inflamasi.
Resolusi itu juga menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan mengenali perubahan apa pun pada resolusi 4 Juni 1967, termasuk berkaitan dengan Yerusalem, kecuali yang disetujui oleh para pihak melalui negosiasi. Israel menganggap semua Yerusalem sebagai ibu kotanya. Palestina menginginkan bagian timur kota sebagai ibu kota negara masa depan mereka sendiri.
Sebagian besar negara menganggap Yerusalem Timur, yang dianeksasi Israel setelah merebutnya dalam Perang Timur Tengah 1967, merupakan rumah bagi situs-situs yang dianggap suci bagi umat Muslim, Yahudi, dan Kristen.