Rabu 16 May 2018 10:22 WIB

Israel Usir Balik Konjen Turki

Langkah itu dilakukan beberapa jam setelah Turki mengusir Dubes Israel.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah kunci terpasang di pertokoan yang tutup di Kota Tua Yerusalem sebagai bentuk unjukrasa peringatan Hari Nakba, Selasa (15/5).
Foto: Ammar Awad/Reuters
Sebuah kunci terpasang di pertokoan yang tutup di Kota Tua Yerusalem sebagai bentuk unjukrasa peringatan Hari Nakba, Selasa (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kementerian Luar Negeri Israel memanggil Konsul Jenderal Turki Gurcan Turkoglu di Yerusalem pada Selasa (15/5). Dalam panggilan itu, Turkoglu diminta meninggalkan Israel untuk sementara waktu.

Informasi pengusiran konjen Turki itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Israel. Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan terakhir mengenai hubungan bilateral antara Israel dan Turki.

Langkah tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah Turki meminta Duta Besar Israel Eitan Naeh kembali ke negaranya. Pengusiran dilakukan setelah terjadi aksi kekerasan dan pembunuhan tanpa pandang bulu oleh tentara Israel di sepanjang perbatasan Gaza.

Kementerian Luar Negeri Turki memanggil Dubes Naeh dan mengatakan kepadanya untuk kembali ke negaranya untuk sementara waktu. Informasi ini didapatkan kantor berita Anadolu dari sebuah sumber yang menolak disebutkan namanya karena tidak berhak berbicara kepada media.

Sedikitnya 62 demonstran Palestina tewas dan ribuan lainnya terluka oleh pasukan Israel. Ribuan warga Palestina berkumpul di perbatasan timur Jalur Gaza sejak Senin (14/5) pagi untuk ambil bagian dalam aksi protes yang ditujukan memperingati Hari Nakba dan memprotes pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sejak demonstrasi dimulai pada 30 Maret lalu, lebih dari 90 demonstran Palestina telah tewas oleh tembakan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Pekan lalu, pemerintah Israel mengatakan aksi protes di perbatasan yang sedang berlangsung merupakan keadaan perang, yang membuat hukum humaniter internasional tidak berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement