REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Kelompok radikal ISIS dikabarkan mengeluarkan perintah hukuman mati terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Fatwa tersebut diunggah secara dalam jaringan ataun online pada Senin (31/8) oleh afiliasi ISIS yang disebut Al-Battar.
Seperti diberitakan Middle East Eye, Rabu (2/9), fatwa diyakini ditulis oleh Syaikh Abu Khabab al-Irak.
Dalam fatwa di media sosial tersebut, ISIS menyatakan Erdogan murtad karena mendukung serangan udara koalisi pimpinan Amerika Serikat dalam melawan sesama Muslim. Keaslian pernyataan itu tidak dapat diverifikasi.
Kelompok militan itu juga menuduh Erdogan menumpahkan darah Muslim dan bertindak Murtad bersama Tentara Salib, Alawit dan Yahudi.
"Koalisi yang dipimpin Amerika Serikat adalah perang salib dan Erdogan bersama mereka. Dia sekarang harus dilenyapkan," ujarnya.
Dalam fatwa yang berisi 13 sub-bagian, ISIS menggunakan penalaran agama untuk menghukum mati Erdogan dengan menyamakannya sebagai seorang murtad. Kelompok itu mengatakan, Erdogan akan menghadapi kematian kecuali kalau bertobat dan berpaling dari koalisi.
"Siapapun yang telah bergabung atau mendukung koalisi ini, bahkan jika dengan kata atau tindakan tunggal, dianggap murtad dan harus dibunuh," ujarnya.
Turki mengambil bagian dalam operasi serangan udara melawan ISIS pada Jumat, setelah kesepakatan antara Turki dan AS pada 24 Agustus lalu.