Rabu 16 Dec 2015 20:22 WIB

Iran Terancam Sanksi Baru

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Roket Fajr buatan Iran
Foto: jspace.com
Roket Fajr buatan Iran

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Tim monitor sanksi menyatakan, Iran telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB akibat melakukan uji coba roket pada Oktober lalu. Tindakan Iran ini memancing seruan dari Amerika Serikat untuk memberlakukan sanksi baru pada Teheran.

Seperti dilansir Aljazirah, Rabu (16/12), Gedung Putih mengatakan tak akan mengesampingkan langkah-langkah tambahan terhadap tindakan Iran melakukan uji coba roket jarak menengahnya yang diberi nama Emad. Uji coba tersebut dilakukan tepat pada hari yang sama dengan pengawas nuklir mengakhiri investigasi 12 tahunnya atas program nuklir Iran.

Panel ahli Dewan Keamanan terkait Iran mengatakan dalam sebuah laporan rahasia, peluncuran roket memenuhi persyaratan untuk melanggar kesepakatan. "Atas dasar analisis dan temuan, panel menyimpulkan bahwa peluncuran Emad merupakan pelanggaran ayat 9 resolusi Dewan Keamanan 1929 oleh Iran," ujar panel.

Temuan dari panel bisa memicu gerakan untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran. Meski keputusan seperti itu akan membutuhkan persetujuan dari Cina dan Rusia yang menjadi sekutu Iran. Kedua negara itu bersama dengan Inggris, Prancis, Jerman dan AS ambil bagian dalam negosiasi dengan Iran Juli lalu.

Prancis menekankan pentingnya sebuah respon yang tepat setelah temuan laporan PBB. Utusan Inggris Matthew Rycroft juga mengatakan, dewan harus merespon secara efektif terhadap apa yang tampaknya menjadi pelanggaran.

Iran mengatakan, sanksi baru akan membahayakan kesepakatan nuklir. Iran mengatakan tak ada rudal yang dirancang membawa senjata nuklir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement