Ahad 28 Feb 2016 22:07 WIB

Erdogan Acuhkan Pengadilan Soal Penahanan Jurnalis

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan.
Foto: Reuters
Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menegaskan tidak akan menerima hasil pengadilan konstitusi terkait penahanan dua jurnalis di negaranya, Ahad (28/2). Pengadilan memutuskan bahwa penahanan dua jurnalis dari surat kabar oposisi Turki telah melanggar hak asasi mereka.

"Saya akan tetap diam terhadap keputusan yang diberikan pengadilan. Saya tidak akan menerimanya. Saya tidak akan mematuhi atau menghormati keputusan itu," kata Erdogan pada reporter di Istanbul sebelum pergi untuk kunjungan resmi ke Afrka Barat.

Menurut Erdogan, kasus ini bukan soal kebebasan pers, tapi pengintaian terhadap negara. Dua jurnalis yang ditahan adalah kepala Editor Cumhuriyet, Can Dundar dan kepala biro Ankara Erdem Gul. Mereka diminta dibebaskan menurut keputusan pengadilan pada Jumat, lalu.

Dua orang ini didakwa dengan tuduhan membantu organisasi teroris bersenjata dan mempublikasikan materi yang membahayakan keamanan negara. Cumhuriyet mempublikasikan foto, video, dan laporan pada Mei lalu yang mengatakan bahwa otoritas inteligen mengirim senjata ke Suriah dengan truk pada 2014.

Erdogan mengatakan, peliputan surat kabar tersebut bertujuan untuk merusak posisi Turki di tatanan global. Erdogan memutuskan untuk tidak memaafkan laporan yang telah dibuat keduanya.

Dua jurnalis itu memiliki dua kemungkinan dalam menjalani proses hukum. Yaitu pembebasan atau hukuman penjara seumur hidup. Peradilan keduanya dimulai sejak 25 Maret, lalu. Mereka juga dilarang meninggalkan Turki.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement