Jumat 10 Nov 2017 02:17 WIB

Pemerintah Arab Saudi Tunjuk 56 Hakim Perangi Korupsi

Rep: rizkiyan adiyudha/ Red: Budi Raharjo
Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)
Foto: REUTERS
Seorang warga membawa bendera Arab Saudi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud telah menunjuk 26 hakim untuk membrantas korupsi yang terjadi di negaranya. Tak hanya itu, Raja Salman juga mempromosikan 30 hakim lainnya di berbagi tingkat pengadilan.

Meski demikian masih belum jelas apakah puluhan hakim ang diangkat itu akan bersinggungan langsung dengan kasus korupsi yang saat ini tengah melanda negara tersebut. Saat ini, pemerintah Arab Saudi telah meminta bank-bank yang digunakan para tersangka untuk membuka rekenning mereka.

Sebelumya, nilai korupsi yang terjadi di negara tersebut berpotensi merugikan negara mencapai 800 miliar dolar AS. Otoritas percaya uang tersebut dilarikan ke luar negeri semisal Swiss dan Inggris.

Bank Sentral Uni Emirat Arab (UEA) sebelumnya telah meminta bank-bank di negaranya memberikan rincinan rekening milik pejabat dan pangeran Arab Saudi yang ditahan. Ini sebagai langkah awal untuk membekukan aset serta kekayaan mereka oleh Arab Saudi.

Pemeritnah Arab Saudi telah mengumumkan akan menyita aset yang diperoleh secara ilegal. Sumber perbankan mengatakan ada lebih dari 1700 rekening bank domestik telah dibekukan atas permintaan bank sentral tersebut.

Seperti diketahui, otoritas Arab Saudi telah menahan 11 pangeran dan puluhan pejabat lainnya. Mereka dituduh telah melakukan tindak pencucian uang, suap, pemerasan hingga mengeksploitasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement