Jumat 25 Dec 2020 14:56 WIB

Korsel Putuskan Perketat Peraturan Pembatasan Sosial

Kasus positif Covid-19 di Korsel bertambah 1.241

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memperketat peraturan pembatasan sosial pada akhir pekan ini. Langkah ini diambi setelah kasus harian virus Corona di negara itu menyentuh angka tertinggi.

Pada Jumat (25/12), Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel (KCDC) melaporkan kasus positif Covid-19 di Korsel bertambah 1.241. Wabah besar terjadi di sebuah penjara di Metropolitan Seoul.

Baca Juga

Sebelumnya Korsel dianggap berhasil mengendalikan wabah dengan pelacakan dan tes agresi, tapi mereka kesulitan menahan lonjakan kasus baru yang terjadi akhir-akhir ini.  Negeri Ginseng itu pun memutuskan akan memberlakukan peraturan pembatasan sosial Tingkat 3.

Peraturan pembatasan sosial Tingkat 3 akan menutup perekonomian terbesar keempat di Asia tersebut. Mereka akan menutup 1,2 juta bisnis dan hanya pekerja esensial yang boleh bekerja di kantor. "Angka rata-rata per pekan tembus 1.000 kasus tapi kami masih akan lihat tampaknya hal ini fenomen sementara," kata pejabat Kementerian Kesehatan Korsel Yoon Tae-ho.

"Namun bagaimana akan berdampak pada keputusan Tingkat 3 kami, pada Ahad (27/12) kami akan menggelar rapat dan akan mengungkapkan hasilnya," tambah Yoon.

Video yang ditayangkan stasiun televisi Korsel memperlihatkan lapangan parkir Katedral dan Gereja yang setiap Natal dipenuhi mobil kali ini kosong. Sebab Misa dilakukan secara online.

Demi memutus rantai penularan virus korona, pekan ini Korsel memberlakukan sejumlah larangan baru. Seperti larangan berkumpul lebih dari empat orang dan menutup tempat bermain ski atau destinasi wisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement