Sabtu 07 Jan 2023 17:11 WIB

Perusak Pemakaman Kristen di Yerusalem Akhirnya Ditangkap

2 pria berpakaian Yahudi Ortodoks merusak Pemakaman Kristen di Yerusalem.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erdy nasrun
Area Pemakaman Kristen di Gunung Sion Yerusalem
Foto: Youtube
Area Pemakaman Kristen di Gunung Sion Yerusalem

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM–Dua remaja yang medusak puluhan kuburan Kristen di pemakaman Yerusalem telah ditangkap oleh kepolisan Israel pada Jumat(6/1/2023). Para pelaku dilaporkan masih berusia belasan tahun dan dari pemukim Israel.

"Petugas pada Kamis malam menangkap dua tersangka, penduduk pusat (Israel) berusia 18 dan 14," kata polisi dalam sebuah pernyataan dilansir dari The New Arab, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Pasangan itu ditetapkan untuk hadir di pengadilan pada hari Jumat, tambah pernyataan itu. Salib yang roboh dan kuburan yang rusak ditemukan awal pekan ini di pemakaman Protestan di Gunung Zion, tempat orang Kristen percaya Perjamuan Terakhir Yesus terjadi. Daerah ini berbatasan dengan Kota Tua Yerusalem.

Rekaman kamera keamanan yang diterbitkan online oleh media lokal pekan ini menunjukkan dua pria berpakaian tradisional Yahudi Ortodoks melemparkan batu dan menjatuhkan batu nisan.

Keuskupan Episkopal Yerusalem mengatakan tindakan kriminal dimotivasi oleh kefanatikan agama dan kebencian terhadap orang Kristen. Komandan polisi distrik Yerusalem Doron Turgeman mengatakan pada hari Kamis bahwa setiap kerusakan pada institusi dan situs keagamaan adalah serius dan merusak kualitas hidup yang unik dan sensitif yang ada di kota.

Gunung Sion terletak di luar tembok Kota Tua dan telah menarik peziarah selama berabad-abad. Itu juga dihormati oleh orang Yahudi, sebagai tempat pemakaman Raja Daud yang alkitabiah.

Pada Desember 2021, para pemimpin gereja memperingatkan bahwa Umat Kristen telah menjadi sasaran serangan yang sering dan berkelanjutan oleh kelompok radikal pinggiran di Yerusalem dan Tanah Suci yang lebih luas. Pernyataan itu juga mengkritik kelambanan penegakan hukum dan pejabat setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement