Kamis 13 May 2010 02:01 WIB

'Robin Hood' Dihukum Tiga Tahun Penjara

Tony Musulin
Foto: thefirstpost.co.uk
Tony Musulin

REPUBLIKA.CO.ID, LYON--Pengadilan Prancis pada hari Selasa memutuskan hukuman selama tiga tahun kepada seorang pengemudi van lapis baja yang mempunyai nama julukan di internet "Robin Hood", Tony Musulin. Mantan karyawan Loomis, sebuah perusahaan keamanan Swedia, ini dituduh membawa lari uang perusahaan sebesar 10 juta euro.

Perkara yang menjeratnya bermula tanggal 5 November 2009 saat ia membawa lari van yang mengangkut uang 11,6 juta euro yang terpecah dalam beberapa karung. Musulin menyerahkan diri  kepada polisi di Monaco 11 hari setelah itu.

Polisi menemukan kendaraan lapis baja kosong di Lyon beberapa jam setelah pencurian dan dua hari kemudian menemukan 9 juta euro di sebuah garasi. Uang sebanyak 2,5 juta euro diduga dibawa kabur Masulin.

Namun dalam persidangan, ia menolak mentah-mentah melarikan uang itu. "Saya tidak mengambil uang itu. Saya tidak punya uang," katanya kepada hakim. Uang yang hilang itu adalah uang dalam pecahan 100, 200, dan 500 euro. "Aku melemparkan tas dan mereka jatuh di mana saja. Uang-uang itu meluncur, karena ada di kantong plastik. Saya benar-benar mengalami kesulitan emngumpulkannya, "kata Musulin, yang memicu tawa pengunjung sidang.

Musulin menyatakan ulahnya hanya untuk "memberi pelajaran" kantor tempatnya bekerja. Selama 10 tahun bekerja, ia mengaku tak dibayar dengan layak dan majikannya sering melakukan kesalahan dalam gajinya. "Pada akhirnya, aku melakukan sesuatu yang tidak seharusnya, dan untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada bos saya," katanya. Perbulan, Musulin bergaji 2.000 euro saja.

Nama Musulin populer di jagat maya, terutama di situs jejaring sosial. Ia dijuluki Robin Hood, tokoh legenda yang "hobi" membagi-bagikan uang pada rakyat miskin. Banyak situs yang didedikasikan untuknya, dan masing-masing punya julukan, antara lain Dunia adalah Anda, Tony Sopir Teladan, Tony Musulin for Presiden, hingga group di Facebook Tony Musulin Fans Club.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement