Sabtu 15 May 2010 03:00 WIB

AS Bakal Perketat Aturan Transfer Uang Antarnegara

ilustrasi
Foto: faqs.org
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Jauh sebelum ada MoneyGram dan Western Union, orang-orang di negara-negara Asia Selatan sering menggunakan jaringan broker informal, disebut dengan istilah hawala,  untuk mentransfer uang ke negara lain dalam waktu singkat. Caranya, mereka mengirim melalui rekening seseorang di negara yang sama dialamatkan ke kerabat orang tersebut di negara tujuan. Kini, cara itu bakal tak bisa lagi dilakukan, terutama bila pengirim atau yang dikirimi ada di wilayah hukum Amerika Serikat.

Seorang pejabat hukum federal mengatakan kepada The Associated Press bahwa tersangka teror Faisal Shahzad diyakini telah memanfatkan cara hawala untuk membantu mendanai upayanya meledakkan bom mobil di Times Square pada tanggal 1 Mei. Pejabat itu berbicara tanpa menyebut nama dengan alasan penyelidikan sedang berlangsung.

Pihak berwenang Pakistan mengatakan tiga orang - dua di wilayah Boston dan satu di Maine - diduga sebagai penyandang dana bagi Shahzad. Ketiga telah ditangkap pada pelanggaran imigrasi.

Di Manhattan, pihak berwenang menuduh Mahmoud Reza Banki, diadili di pengadilan federal karena diduga melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran, menggunakan hawala untuk mengirim lebih dari 3 juta dolar AS secara ilegal ke Iran.

Menurut mantan pejabat intelijen AS, Matthew Levitt, praktik  hawala juga kerap digunakan untuk melakukan praktik pencucian uang. "Hawala sendiri tidak sendiri jahat," kata  Levitt, yang kini membidangi Kebijakan Timur Dekat di The Washington Institute. Tetapi karena dealer beroperasi secara informal, di luar peraturan, mereka juga merupakan penghalang bagi agen penegak hukum mencoba untuk menyelidiki aliran uang haram lintas batas internasional. "Anda dapat mengirim uang secara cepat dan efektif di bawah pantauan "radar" tanpa melalui sistem perbankan formal."

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement