REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Pakistan meminta kepada Presiden Ali Zardari agar menanggapi tantangan hukum yang mempertanyakan haknya untuk memegang jabatan rangkap, yakni, sebagai kepala negara dan juga sebagai salah seorang ketua partai yang berkuasa di negara itu.
Pengadilan Tinggi Lahore hari Senin meminta kepada sekretaris utama Zardari agar menjawab petisi yang diajukan oleh Forum Pakar Hukum Pakistan yang menyatakan bahwa jabatan rangkap presiden itu melanggar undang-undang dasar.
Pengadilan meminta kepada perwakilan Zardari agar memberi jawaban sebelum pekan depan. Undang-Undang Dasar Pakistan tidak melarang Presiden negara itu memegang jabatan dalam partai politik. Tetapi, Ketua Forum Pakar Hukum A.K. Dogar mengatakan bahwa Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan tahun 1993 bahwa presiden harus non-partisan atau bebas-partai.
Perdana Menteri Pakistan Yousuf Raza Gilani mengemukakan pada hari Senin, seorang presiden boleh saja memegang kedua jabatan tadi secara serentak. Sementara itu, Senin malam, Zardari mengampuni menteri dalam negeri Pakistan hanya beberapa jam setelah Pengadilan Tinggi Lahore mengukuhkan tuduhan korupsi terhadap menteri tersebut.