Kamis 27 May 2010 08:30 WIB

Pengacara Thaksin Minta Pengadilan Batalkan Perintah Penangkapan

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKOK-Pengacara Thaksin Shinawatra, Thanadej Puangpool, pada Rabu minta pengadilan mencabut perintah menangkap mantan perdana menteri Thailand itu atas tuduhan terorisme sehubungan dengan unjuk rasa maut baru-baru ini.

Pengadilan Kejahatan Thailand pada Selasa menyetujui perintah itu setelah pemerintah menuduh Thaksin menghasut kerusuhan dan mendanai unjuk rasa besar Baju Merah. "Perintah penahanan itu salah dikeluarkan dan berdasarkan atas bukti tidak cermat serta keterangan menyesatkan," kata pengacara Thanadej Puangpool kepada kantor berita Prancis AFP.

"Pengacara Thaksin tidak punya kesempatan membelanya dalam sidang pengadilan sebelum memutuskan mengeluarkan perintah itu," katanya, dengan menambahkan bahwa putusan diperkirakan keluar pada 18 Juni atas permintaan tersebut.

Thaksin digulingkan dalam kudeta tentara tak berdarah pada 2006 dan tinggal di pengasingan, terutama di Dubai, untuk menghindari hukuman penjara akibat perkara korupsi. Ia dalam pernyataan keluaran Selasa menyatakan tuduhan terorisme itu "berdalih politik".

Jika dinyatakan bersalah, Thaksin dalam teori dapat dihukum mati, tapi perintah itu muncul untuk meningkatkan upaya memulangkan hartawan-beralih-polisi tersebut, yang mendapat perlindungan di beberapa negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement