Jumat 28 May 2010 02:12 WIB

Gaji di Bawah 700 Ringgit, TKI tak Boleh Berangkat

Rep: M Imam Baihaki / Red: Endro Yuwanto
PRT TKI/ilustrasi
PRT TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah berjanji akan membatasi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Jika kontrak yang didapatkan oleh TKI tidak lebih dari 700 ringgit, TKI tidak boleh berangkat.

''Berdasarkan Letter of Intens (LOI) yang sudah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, tidak terdapat standar minimal upah yang diterima oleh TKI. Malaysia tidak mengenal adanya gaji minimal. Gaji di sana berdasarkan harga pasaran," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Menakertans), Muhaimin Iskandar, Kamis (27/5).

Menakertrans menjelaskan, LoI mempunyai posisi yang sama dengan MoU (nota kesepahaman). Dia mengatakan, komitmen kedua negara diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan poin-poin yang sudah disepakati dalam LoI. "Kami mempunyai satgas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap para TKI di Malaysia," jelasnya.

LoI, lanjut Muhaimin, merupakan salah satu langkah menuju MoU. Terdapat satu poin MoU yang masih belum mencapai kata sepakat. Yakni masalah struktur biaya pemberangkatan TKI. "Kami ingin biaya tersebut 75 persen ditanggung majikan, dan 25 persennya ditanggung PPTKIS," tuturnya.

Kemenakertrans berinisiatif untuk mengatur hal itu dengan bekerja sama dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia. "Gaji minimal itu akan kami atur melalui komitmen bersama antara pemerintah dengan PPTKIS. TKI tidak boleh berangkat kalau (gajinya) di bawah 700 ringgit," jelasnya.

Menakertrans mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku pada negara penempatan TKI lainnya. Dia mencontohkan, Taiwan dan Hong Kong yang sudah mempunyai gaji minimal untuk para tenaga kerja di sana. "Malaysia mempunyai tingkat kemakmurannya berbeda dengan Arab Saudi, Taiwan, Hong Kong, dan lainnya. Bahkan untuk Arab Saudi, gaji yang diterima oleh TKI jauh lebih tinggi,'' ungkapnya.

Lebih lanjut, Menakertrans mengatakan, hingga saat ini moratorium pengiriman TKI ke Malaysia masih diberlakukan. Pengangkatan moratorium tersebut, lanjut dia, masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Indonesia.

Kesiapan tersebut antara lain adalah mengenai pelatihan 200 jam yang diberikan kepada para calon TKI. Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan mengenai penampungan TKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement