REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia mengutuk penyergapan dan aksi kekerasan Israel terhadap kapal Mavi Marmara yang membawa misi bantuan kemanusiaan internasional ke Jalur Gaza, Palestina. Demikian Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri dalam siaran persnya yang diterima Republika di Jakarta, Senin (31/5).
Ditegaskan, pemerintah akan bekerja sama dengan masyarakat internasional guna memastikan agar Israel mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum internasional. Secara khusus, Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan Piagam PBB, termasuk melakukan investigasi atas insiden penyerangan Israel dimaksud guna memastikan pertanggungjawaban Israel.
''Menurut informasi dari Otoritas Palestina, sebanyak 16 orang telah dikonfirmasi tewas dalam penyergapan ini. Blokade Israel terhadap jalur Gaza secara sepihak sejak Januari 2009 telah melanggar hukum internasional dan telah menciptakan penderitaan yang sangat mendalam dikalangan rakyat Palestina yang tidak berdosa,'' tertulis dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Subdit Fasilitasi Media, Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri.
Aksi penyergapan Israel terhadap kapal Mavi Marmara hari ini juga dinilai ilegal karena dilakukan di perairan internasional. Melalui aksi penyergapan dan kekerasan tersebut, Israel dipandang kembali menciptakan hambatan terhadap proses perdamaian di Timur Tengah yang kini memasuki tahapan penting berkaitan dengan diluncurkannya //proximity talks//, sebagaimana di sampaikan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dalam kunjungannya ke Indonesia akhir pekan lalu.
Sementara Pemerintah Turki memastikan terdapat 12 WNI dalam kapal tersebut. Dari informasi terakhir, kapal tersebut sedang digiring ke pelabuhan Ashdod, sekitar 40 kilometer di Selatan Tel Aviv. Pemerintah akan terus memastikan nasib warga negaranya yang diberitakan ikut dalam misi kemanusiaan termaksud.