REPUBLIKA.CO.ID,TAIPEH--Tanpa pandang bulu, Taiwan menghukum mantan presidennya, Chen Shui-bian, yang melakukan korupsi. Bahkan Ibu Negara yang juga istri Chen ikut merasakan hidup di dalam bui karena perkara yang sama.
Keduanya mesti menjalani hukuman selama 20 tahun. Vonis itu diberikan Pengadilan Tinggi Taiwan menanggapi banding yang diajukan keduanya. Sebelumnya, Chen dan istrinya, Wu Shu-chen, dikenakan hukuman penjara seumur hidup di pengadilan distrik Taiwan. Mantan presiden berusia 59 tahun itu dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana negara, pencucian uang, menerima suap, dan melakukan pemalsuan.
''Kami memutuskan mengurangi hukuman itu karena kami menganggap dana publik yang diselewengkannya lebih kecil ketimbang yang dituduhkan pengadilan negeri,'' kata hakim ketua Pengadilan Tinggi, Teng Chen-chiu, tanpa menjelaskan lebih jauh ketika membacakan keputusannya atas kasus korupsi Chen.
Pengadilan itu juga mengurangi hukuman denda terhadap Chen dari 200 juta dolar Taiwan (enam juta dolar AS) menjadi 170 juta dolar Taiwan. Sementara denda terhadap Wu 300 juta dolar Taiwan dikurangi menjadi 200 juta dolar Taiwan. Pengadilan Tinggi melakukan sidang dengan dihadiri Chen di pusat kota Taipei di tengah penjagaan ketat, dengan polisi berseragam menjaga gedung pengadilan itu, yang juga dikelilingi penghalang kawat berduri.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu disampaikan setelah pengadilan distrik awal pekan ini membersihkan Chen, yang memangku jabatan presiden selama dua periode sejak Mei 2000 sampai Mei 2008, dari tuduhan yang menggelapkan dana-dana diplomatik. Pengadilan itu memutuskan bahwa bukti tidak cukup bahwa Chen menyelewengkan dana 330.000 dolar AS yang kementerian luar negeri anggarkan untuk membantu dana 11 perjalanan ke luar negeri yang dilakukannya dari tahun 2000 sampai 2006.
Bisakah Indonesia bersikap seperti Taiwan dalam memberantas korupsi? Tanpa pandang bulu, menghukum siapapun yang bersalah meski dia seorang mantan presiden dan ibu negara. Bukan malah dengan sengaja melemahkan KPK agar bisa takluk di bawah penguasa.