REPUBLIKA.CO.ID,LONDON--Badan Amnesti Internasional meminta kepada pemerintah Israel menghentikan penggusuran rumah-rumah warga Palestina. Tindakan itu dinilai telah menjadikan ribuan warga Palestina hidup di bawah ketakutan setiap hari atas pengusiran mereka.
Dalam laporannya bertajuk “Mereka harus aman di rumah mereka…. Israel menghancurkan rumah-rumah Palestina” Rabu (16/6). Amnesti menegaskan bahwa pasukan Israel menghancurkan rumah-rumah dan bangunan milik warga Palestina karena dianggap tidak memiliki izin bangunan dan ilegal.
Akibatnya, lebih dari 600 warga Palestina, separuhnya lebih adalah anak-anak pada tahun 2009 kehilangan tempat tinggal mereka. Aksi penggusuran itu dilakukan sesuai perintah pemerintah Israel.
Badan Amnesti Internasional menambahkan, Israel melarang kebanyak warga Palestina untuk memperoleh izin bangunan, kecuali harus menempuh proses birokrasi dan hukum dengan biaya tinggi.
Akhirnya, warga Palestina tidak memiliki pilihan kecuali harus membangun rumah mereka tanpa izin dari Israel. Akibatnya, buldoser Israel meratakan rumah-rumah warga Palestina dengan tanah.