REPUBLIKA.CO.ID, SARGODHA, PAKISTAN--Sebuah pengadilan di Pakistan, Kamis (24/6) memvonis lima warga Amerika atas dakwaan melakukan plot serangan teroris. Penuntut umum di persidangan, Rana Bakhtiar, menyatakan mereka dihukum masing-masing paling sedikit 10 tahun penjara.
Mereka didakwa melakukan kontak dengan militan pemberontak Pakistan melalui internent dan merencanakan serangan teror. Rana menyatakan informasi pengadilan kepada publik di kota Punjab Sargodha. Ia juga menyatakan para pria itu juga memiliki hak mengajukan banding.
Pria muda yang masih berstatus Mahasiswa dari lingkungan Washington D.C. itu ditangkap pada Desember tahun lalu di pusat kota Sargodha, Pakistan, sekitar 180 kilometer dari Islamabad. Lima pemuda itu ditahan tak lama setelah keluarga menyatakan mereka hilang.
Kasus itu satu dari beberapa yang melibatkan militan diduga tumbuh di negara asal Amerika dan memiliki kaitan dengan Pakistan. Namun, hanya satu kasus yang disidangkan di pengadilan Pakistan.
Lima pria tersebut diidentifikasi sebagai Ramy Zamzam dari keturunan Mesir, Waqar Khan dan Umar Farook yang berdarah Pakistan, lalu Aman Hassan Yemer dan Ahmed Minni dari keturunan Etopia. Satu orang terdakwa bahkan meninggalkan video perpisahan di Amerika Serikat yang menampilkan adegan perang dan korban serta mengatakan Muslim harus dibela.
Hingga kini belum ada pernyataan dari lima pemuda itu melalui kuasa hukum mereka. Pejabat AS pun hanya berkomentar sedikit terhadap sidang tersebut.
Washington mencoba menangkis sentimen anti-Amerika di dalam pemerintahan Paksitan, pasukan keamanan dan media. Namun di saat bersamaan AS sekaligus menekan Islamabad untuk bersikap keras dan membasmi para militant.
Penuntut umum mengatakan mereka memiliki sejumlah bukti seperti rekaman surat elektronik dan pernyataan para saksi yang mendukung tuntutang mereka bahwa para pria tersebut merencanakan serangan teror di Pakistan dan berkonspirasi untuk terlibat perang di Afghanistan, di mana diduga mereka telah melakukan perjalanan ke negara itu sebelumnya.