Sabtu 26 Jun 2010 07:26 WIB

Warga Swiss Pelaku Vandalisme di Singapura Dihukum Cambuk

Oliver Fricker
Foto: The Straits Times
Oliver Fricker

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Oliver Fricker, warga Swiss yang melakukan aksi corat-coret di kereta listrik Singapura akhirnya  dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan tiga pukulan tongkat rotan pada hari Jumat malam. Ia terbukti melakukan penyemprotan cat pada dua gerbong kereta SMRT.

Konsultan IT berusia 32 tahun itu mengajukan banding atas hukumannya. "Keputusan pengadilan tidak adil," kata pengacaranya, Derek Kang.

Fricker, yang mulai ditahan hari ini, telah mengakui tuduhan perusakan dan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ketertiban umum. Dia dengan temannya, Dane Alexander Hamilton Lloyd, di depot Changi SMRTmelakukan aksi yang disebutnya "seni grafiti". Mereka masuk dengan memotong pagar perimeter stasiun.

Grafiti di kereta dengan kata-kata besar "McKoy Banos" terlihat oleh banyak penumpang dan anggota masyarakat itu dilaporkan oleh staf SMRT dua hari kemudian.

Wakil Jaksa penuntut umum, Sharon Lim, berpendapat bahwa pelanggaran itu serius dan tidak bisa dianggap enteng atau dipandang sebagai lelucon belaka. Mereka, katanya, semestinya paham kereta SMRT yang merupakan tulang punggung sistem transportasi umum Singapura dan bukan "kanvas" karya seni mereka.

sumber : The Straits Times
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement