Sabtu 26 Jun 2010 07:59 WIB

Pelaku Vandalisme di Singapura Dihukum Penjara dan Cambuk

Vandalisme dihukum penjara dan cambuk
Foto: RNW
Vandalisme dihukum penjara dan cambuk

REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Singapura memvonis seorang pria Swiss hukuman penjara 5 bulan dan hukuman cambuk 3 kali karena merusak sebuah gudang kereta api bawah tanah dan mencat sebuah gerbong dengan grafiti.

Oliver Fricker seorang ekspat 32 tahun yang bekerja sebagai konsultan software di Singapura mengaku bersalah melakukan pengrusakan dan vandalisme, yang merupakan kejahatan besar di negara kecil itu. "Hukuman total adalah 5 bulan penjara, pukulan cambuk 3 kali", demikian hakim See Kee On.

Fricker tidak menampakan emosi ketika digiring polisi keluar ruang sidang. Vandalisme yang bisa dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara, denda dua ribu dollar Singapura dan hukuman cambuk delapan kali, merupakan warisan penjajahan Inggris.

Memasuki tempat yang dilarang, bisa dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda seribu dollar atau dua-duanya. Hukuman cambuk dilakukan dengan tongkat kayu yang dipukul ke bagian bawah pantat dan bisa meninggalkan bekas.

Menurut jaksa penuntut umum, Fricker dan seorang teman dari Inggris merusak dan masuk gudang metro kemudian mencat dua gerbong kereta api, merupakan tindakan yang sudah lama mereka persiapkan. Dalam waktu dekat Fricker akan pindah kerja di Swiss.

Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional atas warga Inggris Llyod Dane Alexander 29 tahun teman Fricker yang berhasil keluar dari Singapura ketika dikejar oleh polisi.

sumber : radio netherland
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement