Ahad 27 Jun 2010 01:31 WIB

Pengadilan Eropa Larang Pernikahan Gay

Rep: c22/reuters/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Illustrasi
Illustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS –-Pengadilan Eropa akhirnya memutuskan melarang pernikahan sesama jenis atau gay.. Meskipun beberapa negara telah mengizinkannya, pengadilan tersebut telah memutuskan pelarangan itu.

European Court of Human Rights (ECHR) atau pengadilan HAM telah menolak pengajuan banding yang dilakukan pasangan gay asal Austria. Mereka mengatakan negaranya tidak membolehkan pernikahan sesama jenis.

Pasangan itu menganggap aturan negaranya sebagai bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia untuk menikah. Selain itu, mereka juga menganggap ada diskriminasi atas peraturan tersebut.

ECHR ini memang merupakan bagian dari Dewan Eropa yang mempromosikan demokrasi dan supremasi hukum di antara 47 negara anggotanya. Lembaga ini mengikat para anggota dewannya dengan penandatangan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang telah disepakati bersama.

"Pengadilan melihat di antara negara-negara anggota Dewan Eropa, tidak ada konsensus tentang perkawinan sesama jenis," ujar perwakilan ECHR pada Kamis, (24/6). Ia mengatakan hanya tujuh dari 47 anggota Dewan yang telah menyetujui perkawinan sesama jenis.

Pengadilan menegaskan bahwa otoritas nasional merupakan tempat yang tepat untuk menilai dan merespons kebutuhan masyarakat di bidang ini. “Apalagi mengingat bahwa pernikahan memiliki konotasi sosial dan budaya yang berbeda dari satu masyarakat yang lain."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement