Selasa 29 Jun 2010 18:47 WIB

Master Plan Al-Quds Timur (termasuk Pengusiran Orang Palestina)

Al Quds Timur
Foto: suaraislam
Al Quds Timur

REPUBLIKA.CO.ID,AL QUDS--Dalam rangka pengembangan terhadap Jerusalem Master Plan tahun 2006 dan 2008, Menteri Dalam Negeri Israel mengeluarkan sebuah perencanaan baru yang mereka jadwalkan akan disahkan dalam beberapa pekan mendatang.

Termasuk di dalam rencana tersebut adalah pengusiran rakyat palestina dari Al-Quds (Jerusalem) Timur secara besar-besaran, untuk digantikan dengan permukiman-permukiman Yahudi dan tempat tujuan wisata. Bahkan, area-area yang sebelumnya dirancang untuk menjadi ‘green area (kawasan hijau)’, seperti Ir David atau City of David, telah dirancang ulang untuk dijadikan perumahan-perumahan Yahudi.

Memang, perancangan kawasan hijau pada area tersebut, dari awal hanyalah sebuah alat untuk menjustifikasi pengusiran rakyat Palestina dari rumah-rumah mereka. Rencana ini terbuka untuk pendapat dan kritik dari masyarakat umum selama 60 hari. Setelah 60 hari, keseluruhan rencana akan dilaksanakan dan diimplementasikan oleh ‘pemerintah’ Zionis Israel.

Rakyat Palestina yang menjadi korban dalam rencana besar ini justru tidak diperbolehkan berpendapat apa-apa, sejak suara mereka tidak terwakili dalam ‘pemerintahan’ Zionis Israel maupun dalam proses perencanaan baru tersebut.

Perencanaan baru ini berlenggang di depan perencanaan sementara ‘pemerintahan’ Zionis untuk menghentikan sebagian pembangunan pemukiman Yahudi di tanah Palestina. Pemerintahan Amerika Serikat sebelumnya memang telah ‘meminta’ Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman Yahudi. Tetapi kemudian, permintaan ini berlalu begitu saja setelah Israel menolak untuk mematuhi permintaan tersebut dan perencanaan baru ini malahan akan semakin memperbanyak pendirian permukiman-permukiman Yahudi di tanah Palestina.

Sebagian besar rencana pembangunan akan dilakukan di Al-Quds Timur, tempat yang di dalamnya warga Palestina menjadi mayoritas. Sebagai tambahan, wilayah ini merupakan bagian timur dari “Green Line (Jalur Hijau)”,yaitu sebuah wilayah yang pada tahun 1967, telah disepakati oleh kedua pihak dari Palestina dan Israel, sebagai wilayah perbatasan.

Berbagai organisasi HAM dari Palestina dan Israel mengatakan bahwa rencana perluasan ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, pelanggaran terhadap perjanjian dengan rakyat Palestina, dan juga pelanggaran terhadap ‘peta wilayah” yang telah disusun pada tahun 2000 sebagai bagian dari proses perdamaian.

sumber : sahabat al-aqsha
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement