REPUBLIKA.CO.ID,Para pelaku kejahatan perang di Timor Leste selama periode pendudukan Indonesia, 1975-1999, kini masih bebas. Demikian Amnesti Internasional, LSM hak-hak asasi manusia internasional.
Presiden Ramos Horta menolak tekanan internasional, baik PBB maupun LSM internasional, untuk menyeret mereka yang terlibat kejahatan perang ke meja hijau. Amnesti Internasional meminta pmerintah di Dili untuk tidak memberi amnesti lagi kepada mereka.
Presiden Ramos Horta memberi amnesti kepada Joni Marques, pemimpin milisia yang dijatuhi hukuman 33 tahun serta Maternus Bere yang dituduh melakukan pembunuhan masal terhadap warga sipil pada tahun 1999.
Ia diekstradisi ke Indonesia sebelum divonis. Ramos Horta berpendapat, keadilan harus dipertimbangkan dengan mengikutsertakan kepentingan ekonomi dan politik Timor Leste sebagai tetangga negara besar Indonesia.