Jumat 02 Jul 2010 04:33 WIB

Pengadilan Korsel Penjarakan Mata-mata Korut

Rep: wulan tunjung palupi/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL--Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi dua agen Korea Utara. Mereka dinilai pura-pura membelot dan berupaya membunuh seorang mantan pejabat penting Korut yang membelot.

"Para terhukum mengakui semua tuduhan, dan kesaksian dari para pembelot lainnya dan mantan agen-agen memverifikasikan pernyataan-pernyataan mereka tentang identitas dan misi mereka," kata hakim senior Cho Han-chang. Halim menyatakan bahwa jika para terhukum berhasil menetap di Korsel maka dapat menimbulkan ancaman sangat serius bagi nyawa Hwang Jang-Yop yang membelot.

Terdakwa yang saat vonis hakim dibacakan diborgol dan mengenakan seragam penjara tampak tenang, sementara pemerintah membantah terlibat dalam usaha pembunuhan terhadap Hwang dan menuduh Seoul membuat cerita tersebut untuk meningkatkan ketegangan di antara kedua Korea.

Hwang pernah menjadi Sekretaris Partai Pekerja yang memerintah dan merupakan salah satu tutor Kim Jong-Il. Ia membelot tahun 1997 sewaktu mengunjungi Beijing. Ia merupakan pejabat paling tinggi Korut yang melarikan diri dari negara komunis itu dan kini tinggal di bawah penjagaan aparat keamanan di satu tempat yang dirahasiakan di Korsel.

Kedua anggota intelijen mengaku bernama Kim dan Tong yang masing-masing berusia 36 tahun. Mereka bergabung dalam partai komunis Korut tahun 1998 dan dipilih sebagai agen pada 2004.

Sidang pengadilan membeberkan pada November 2009 mereka menerima perintah langsung dari kepala intelijen Korut, Kim Yong-Choi, untuk membunuh Hwang. Mereka pun masuk Korsel dengan menyamar sebagai pembelot pada Januari 2010.

Mereka berdua ketahuan memalsukan tempat kelahiran, kampung halaman, dan latar belakang pendidikan. Jaksa menuntut mereka dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement