REPUBLIKA.CO.ID, Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang membuat layanan broadband menjadi hak legal untuk diperoleh setiap warganya. Mulai 1 Juli ini, setiap warga Finlandia dijamin memiliki akses koneksi internet broadband hingga 1 Mbps (megabit per detik). Bahkan, negara skandinavia ini berjanji akan menghubungkan setiap orang dengan koneksi internet 100 Mbps pada tahun 2015.
Sementara di Inggris, pemerintah telah menjanjikan koneksi minimum 2 Mbps untuk setiap rumah pada 2012. Namun, pemerintah menghentikan wacana kebijakan itu akan menjadi hak warga dalam hukum.
Dengan undang-undang tersebut berarti sejak 1 Juli semua perusahaan telekomunikasi wajib demi hukum untuk memberikan semua warga Finlandia jaringan broadband yang dapat mengantarkan layanan data dengan kecepatan minimum 1 Mbps.
Komitmen Broadband
Berbicara kepada televisi BBC, menteri komunikasi Finlandia, Suvi Linden, menjelaskan pemikiran dibalik undang-undang tersebut. "Kami mempertimbangkan peran internet di kehidupan sehari-hari masyarakat Finlandia. Layanan internet di sini tak lagi sekedar hiburan," ujarnya.
"Finlandia telah bekerja keras untuk mengembangkan masyarakat informasi dan beberapa tahun lalu kami menyadari tak semua orang mendapat akses yang sama," ujarnya. Saat ini diyakini 96 persen populasi di Finlndia telah online sepenuhnya. Namun, sekitar 4 ribu rumah masih membutuhkan koneksi internet yang sejalan dengan undang-undang.
Membuat layanan broadband sebagai hak dasar memang sedikit sulit bagi negara-negara yang menerapkan hukum ketat seputar peredaran dan praktek berbagi data. Seperti Inggris dan Prancis, kedua negara itu akan memangkas batasan koneksi internet terhadap orang-orang yang masih terus mengunduh musik dan film secara gratis.
Namun, pemerintah Finlandia mengadopsi pendekatan lebih lunak. "Kami akan memilih kebijakan di mana operator akan mengirim surat kepada pelaku praktek berbagi data secara ilegal untuk memperingatkan. Namun kami tak berencana memangkas akses tersebut," ujar Linden.
Sebuah jajak pendapat yang dilakukan BBC World Service awal tahun ini mencatat empat di antara lima orang di dunia meyakini akses ke Internet adalah hak fundamental setiap orang.