REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA--Kepala pemerintahan baru Australia, Julia Gillard, menelurkan kompromi dalam konflik seputar kenaikan pajak untuk industri pertambangan. Nantinya setiap perusahaan yang menambang biji besi dan batu bara akan mendapat kenaikan pajak sebesar 30 persen.
Namun pajak tersebut hanya dikenakan jika laba yang didapat minimal sebesar 12 persen.
Sekitar 320 perusahaan yang mencetak keuntungan paling sedikit 32 juta Euro per tahun, akan dikenakan pajak tersebut. Dengan keputusan tersebut, Gillard membatalkan kenaikan pajak bagi seluruh industri pertambangan yang digagas pendahulunya Kevin Rudd.
Dengan tambahan pemasukan pajak, pemerintahan Partai Buruh di Australia berencana mengimbangi defisit anggaran dalam waktu tiga tahun.