Sabtu 03 Jul 2010 21:44 WIB

Cina Tindak Penimbunan Produk Pertanian

Pasar tradisional Cina
Foto: .
Pasar tradisional Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok, Kementerian Perdagangan dan Jawatan Umum Industri dan Komersial Negara kemarin (1/7) melaporkan kepada media mengenai penindakan terhadap penimbun kebutuhan pokok. Di Cina, penimbun dan manaikkan harga tak proposional adalah pelanggaran hukum.

Langkah ini diambil setelah sebuah penyelidikan menunjukkan, harga produk pertanian menanjak dengan cepat. Kini setelah penindakan, harga dengan cepat menuju stabil.

Sejak awal tahun ini, harga produk pertanian seperti kacang hijau, bawang putih dan sayur-mayur di dalam negeri Cina mengalami penaikan yang relatif besar skalanya. Berkenaan itu, berbagai badan mengadakan pembenahan tatanan pasar produk pertanian, dengan titik berat memukul ulah pelanggaran hukum seperti mereka-reka informasi kenaikan harga, dengan sengaja menimbun dan menaikkan harga.

Pengelola yang melanggar hukum telah dikenakan denda masing-masing 20 ribu yuan hingga satu juta yuan

sumber : CRI
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement