Selasa 06 Jul 2010 23:15 WIB

Hukum Vandalisme Singapura Jerat Pria Swiss

Rep: Wulan Tanjung Palupi/ Red: Endro Yuwanto
Aksi vandalisme/ilustrasi
Foto: fotolog.com
Aksi vandalisme/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Seorang pria berkewarganegaraan Swiss dijatuhi vonis lima bulan penjara karena melakukan pengrusakan pada properti kereta api. Oliver Fricker pria berusia 32 tahun itu pun mengajukan banding atas hukumannya.

Derek Kang pengacara Fricker mengatakan, kliennya telah menjalani satu bulan hukuman penjara, secara resmi telah mengajukan banding untuk hukuman penjara lebih rendah akhir pekan lalu. "Itu benar, kami banding" kata Kang mengenai kelanjutan kasusnya, Selasa (6/7).

Selain hukuman penjara, Fricker juga dihukum tiga kali pukulan dengan menggunakan batang tebu di pengadilan distrik Singapura setelah dia mengaku bersalah melakukan pengrusakan yang dianggap pelanggaran serius oleh otoritas Singapura.

Kang mengatakan dia tidak sadar jika kliennya juga menghadapi hukuman pukulan.

Berdasarkan hukum yang ketat di Singapura, pukulan tebu adalah wajib bagi pelaku vandalisme.

Bagi mereka, pukulan akan didaratkan di punggung, yang bisa dipastikan akan meninggalkan luka di kulit.

Jaksa mengatakan Fricker dan seorang teman Inggrisnya mengunjungi Singapura, masuk ke depot kereta bawah tanah pada pagi buta dan menyemprotkan cat pada kereta tersebut. Tindakan vandalisme itu pun kemudian terbukti sudah mereka rencanakan.

Singapura telah mengumumkan mencari Lloyd Dane Alexander (29 tahun) yang diduga merencanakan tindakan, tetapi keburu meninggalkan Singapura sebelum ia bisa tertangkap.

Sebelumnya undang-undang vandalisme ini menjerat Michael Fay, seorang remaja asal AS dengan hukuman dicambuk rotan karena merusak mobil dan properti publik lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement