REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Jerman mengambil langkah hukum terhadap Facebook, dan menuduh situs jaringan sosial itu secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan data pribadi dari orang-orang yang tidak punya akun Facebook.
Komisaris perlindungan data kota Hamburg, Johannes Caspar, mengatakan Rabu bahwa pengumpulan informasi oleh Facebook dari pihak ketiga tampaknya melanggar hukum perlindungan data Jerman.
Caspar mengatakan banyak warga Jerman mengeluh bahwa Facebook memperoleh nama dan alamat e-mail mereka dari orang-orang yang mengaku adalah kontak mereka. Ia menuduh Facebook mempergunakan informasi itu untuk tujuan pemasaran.
Facebook punya waktu sampai 11 Agustus untuk mengajukan tanggapan resmi terhadap tuduhan ini. Facebook mengatakan, pihaknya akan memenuhi tenggat waktu itu.
Sebelumnya kantor Caspar juga mengambil langkah hukum terhadap Google dan program pemetaan jalannya.
Caspar memerintahkan Google agar menyerahkan data pribadi yang dikumpulkannnya secara tidak sengaja ketika melakukan pemetaan dan pemotretan jalan-jalan kota di seluruh dunia.