Sabtu 10 Jul 2010 04:05 WIB

Bangladesh Hapus Hukum Rajam dan Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan tinggi Bangladesh menghapus hukuman berdasarkan fatwa setelah sejumlah Muslimah dirajam dan dicambuk. Keputusan tersebut dikeluarkan hari Kamis setelah organisasi-organisasi HAM memprotes hukuman cambuk di depan umum terhadap wanita-wanita yang melakukan 'kejahatan' seperti perselingkuhan, memiliki anak di luar pernikahan atau hanya karena mereka kedapatan berbicara dengan orang dari agama lain.

"Menurut hakim pengadilan tinggi, hukuman berdasarkan fatwa atau pelanggaran agama, tidak sah", demikian wakil jaksa agung Akram Hossain Vhowdhury kepada kantor berita AFP. Pengacara HAM Shadeen Malik menyambut baik 'keputusan penting' tersebut.

"Dengan keputusan pengadilan tinggi kasus penyambukan dan perajaman di muka umum yang terutama terjadi terhadap wanita di pedesaan akan berkurang dengan drastis" demikian Shandeen Malik.

"Tidak ada satu orangpun yang berwenang untuk menghukum siapapun secara fisik ataupun mental atas nama agama", Malik menambahkan. Sejauh ini belum ada reaksi dari partai-partai Islam di Bangladesh yang 90% penduduknya beragama Islam.

sumber : radio netherland
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement