Sabtu 10 Jul 2010 07:49 WIB

Filipina Pertimbangkan Pencabutan Darurat Militer

REPUBLIKA.CO.ID,MANILA--Pemerintah Filipina sedang mempertimbangkan cabut keadaan darurat yang diberlakukan di tiga provinsi di kawasan Filipina selatan, salah satu tempat terbunuhnya lebih dari 50 orang secara brutal.

Pemerintah saat ini sedang meninjau kembali pemberlakuan keadaan darurat yang masih berlaku efektif di Maguindanao, Sultan Kudarat, Kotabato, dan kemungkinan akan mencabutnya dalam waktu dekat, kata seorang pejabat Filipina, Paquito Ochoa Jr., kepada wartawan.

Namun sebelum mengambil langkah drastis, kta Ochoa, mereka ingin mengetahui bagaimana pencabutan itu dilakukan saat ini menyangkut dampaknya dan apalah hal itu masih diperlukan.

Presiden Filipina sebelumnya, Gloria Macapagal-Arroyo, memberlakukan keadaan darurat terhadap Maguindanao, Sultan Kudarat dan Kotabato pada 27 November 2009, menyusul pembunuhan atas lebih dari 50 orang, termasuk 30 orang di antaranya pekerja media.

Pemberlakuan keadaan perang (Martian Law) diumumkan terhadap Maguindanao pada 4 Desember 2009, yang dicabut pada 11 Desember.

Adapun pemberlakuan negara dalam keadaan darurat (state of emergency) masih berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement