Rabu 14 Jul 2010 02:05 WIB

Penanganan Perkara Pemilu di Thailand Disamakan Permainan Bola

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Kartu kuning dan merah dipakai dalam aturan pemilu di Thailand/ilustrasi
Foto: afp
Kartu kuning dan merah dipakai dalam aturan pemilu di Thailand/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sistem penanganan pelanggaran pemilu di Thailand disamakan dengan permainan bola. Mereka menggunakan sistem kartu kuning dan kartu merah.

"Seperti wasit dalam permainan bola, Election Commission (Komisi Pemilihan Umum [KPU]) mempunyai dua cara dalam menangani pelanggaran pemilu," ujar Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Kerajaan Thailand, Chalermpon Ake-uru, dalam Konferensi Ke-7 Hakim MK se-Asia, di Hotel Ritz-Carlton, Selasa (13/07). Tema yang diangkat dalam diskusi siang itu adalah tentang perbandingan sistem pemilu di negara-negara Asia.

Sesuai dengan sistem pemilu di Thailand, kartu kuning akan diberikan kandidat calon anggota dewan atau kepala daerah, ketika ada seseorang yang melakukan pelanggaran untuk membantu memenangkan kandidat tersebut. Pemilu ulang akan dilakukan, dan kandidat yang terkena kartu kuning itu masih berhak ikut lagi di dalamnya.

Sedangkan untuk kartu merah, tentu saja pelanggarannya jauh lebih berat. Kartu itu diberikan jika pelanggaran dilakukan sendiri oleh kandidat, suami/istrinya, anaknya, atau sanak keluarganya yang lain. "Jika terkena kartu merah maka hak memilihnya akan dicabut selama satu tahun dan dia tidak bisa mencalonkan diri selama periode itu," ujar Chalermpon.

Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu itu, sistem di Thailand berbeda dengan Indonesia. Di negara Gajah Putih itu penanganan sengketa pemilu dilakukan oleh KPU mereka. "Dahulu perkara pemilu memang disidangkan di pengadilan tetapi justru memakan waktu yang lama," ungkap Chalermpon.

KPU Thailand ini bisa melakukan investigasi dan juga meminta keterangan dari semua pihak terkait keberatan terhadap pemilu yang dianggap tidak adil. Jika KPU Thailand memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau mencabut hak pilih sebelum hasil pemilu keluar, maka keputusan tersebut sudah final. Akan tetapi jika keputusan itu muncul setelah hasil akhir pemilu diumumkan maka, maka keberatan akan diproses ke Mahkamah Agung.

Meskipun memiliki kewenangan khusus untuk menjadi wasit dan menangani kasus pelanggaran pemilu. KPU Thailand tidak bisa menangani kasus kriminal dari pelaksanaan pemilu. Kasus kriminal tetap diserahkan pada pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement