Rabu 14 Jul 2010 16:44 WIB

Tersangka Penipu Nyatakan Facebook adalah Miliknya

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Hakim di kota New York mengeluarkan surat perintah larangan sementara untuk pengalihan aset-aset Facebook setelah seorang warga kota itu, Paul Ceglia, mengajukan gugatan untuk menyatakan dia adalah pemilik 84 persen saham situs jejaring itu, ungkap The Wall Street Journal seperti dikutip AFP.

Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung New York pada 30 Juni lalu, Ceglia mengklaim bahwa ia pada tahun 2003  menandatangani kontrak dengan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, yang menyatakan bahwa dirinya berhak atas sejumlah saham di Facebook.

Hakim Thomas Brown telah mengeluarkan perintah larangan sementara tersebut pada awal bulan ini.Juru bicara Facebook mengatakan, "Kami yakin tuntutan ini sembrono dan kami akan sungguh-sungguh berjuang untuk menyelesaikan kasus ini."

Dalam gugatannya, Ceglia menyatakan bahwa ia mengikat kontrak dengan Zuckerberg pada 28 April 2003 untuk mengerjakan proyek situs tersebut dengan upah 1000 dolar serta kepemilikan saham sebesar 50% atasnya.Jaksa Agung New York, Andrew Cuomo, menyatakan Ceglia sebagai tersangka  kasus penipuan pada tahun lalu.

Facebook yang didirikan oleh Zuckerberg enam tahun lalu, ketika dirinya masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Harvard, kini telah menjadi situs jejaring sosial yang paling populer di dunia dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 400 juta orang.

sumber : ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement