Kamis 15 Jul 2010 16:05 WIB

Bantu Ulama, Seorang Pengacara Dituduh Terlibat Terorisme

Rep: c22/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Pengadilan Amerika Serikat pada Kamis, (14/7) mengadili pengacara New York. Lynne Stewart (70) dituduh membantu terorisme dengan menyelundupkan pesan kepada para pengikutnya. Ia diancam dengan hukuman 30 tahun penjara.

Lynne Stewart telah ditahan sejak bulan November 2005 atas tuduhan membantu kliennya, seorang ulama tuna netra dari Mesir, Sheikh Omar Abdel-Rahman. Abdel-Rahman dinyatakan bersalah pada 1995 karena bersekongkol untuk menyerang PBB dan beberapa tempat di kota New York dengan bom truk pada 1993. Ia memiliki hubungan dengan kelompok aktivis di Mesir. Pemerintah AS menganggap organisasi ini sebagai organisasi terorisme.

Stewart dihukum oleh juri pada bulan Juli 2005 dan telah dipecat. Ia telah dihukum 28 bulan penjara oleh seorang hakim. Namun, jaksa AS mengajukan banding atas putusan itu. Jaksa menuntut agar Stewart dihukum selama 15-30 tahun penjara.

Pengacara Stewart mengatakan, tuntutan itu seharusnya mempertimbangkan faktor kesehatan kliennya. Sebab, Stewart menderita kanker dan tindakannya terhadap Sheikh Omar Abdel Rahman bukan tindakan yang berbahaya.

Jaksa berpendapat bahwa kejahatan Stewart justru terletak pada bantuan yang diberikan. Apalagi hal tersebut terkait dengan terorisme. Jaksa mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan untuk seseorang yang membantu teroris dan berpotensi membunuh orang-orang Amerika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement