Rabu 21 Jul 2010 00:21 WIB

Inilah Hasil Rapat Pengacara 42 Negara yang Hendak Menggugat Israel

Red: irf
Suasana pertemuan pengacara dari 42 negara yang hendak menggugat Israel
Foto: Tim Pengacara Muslim
Suasana pertemuan pengacara dari 42 negara yang hendak menggugat Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara dari 42 negara sedang menyusun langkah untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas insiden pembantaian para relawan di Kapal Mavi Marmara. Mereka baru saja bertemu di Istanbul, Turki untuk mematangkah langkah tersebut. Berikut adalah laporan hasil pertemuan itu yang dikirimkan Tim Pengacara Muslim (sebagai salah anggota tim tersebut) kepada Republika Online.

 

Setelah 4 hari berada di Istanbul-Turki (15-18 Juli,2010) untuk mengikuti Pertemuan Para Pengacara 42 Negara yang bermaksud menuntut Israel atas Insiden Penyerangan Misi Kemanusiaan Freedom Flotilla/Kapal Mavi Marmara, maka pada hari Senin ini (18/07) delegasi Tim Pengacara Muslim (TPM) kembali menginjakan tanah air, tanpa kalungan bunga ataupun penyambutan apapun.

Pertemuan Para Pengacara tersebut diselenggarakan oleh The Foundation For Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief (IHH-Insani Yardimvakfi) sebuah oraganisasi Hak Asasai manusia yang bermarkas di Istanbul-Turki, dan diikuti oleh pengacara dari 42 Negara dari 60 Negara yang diundang.

Selama 2 hari dalam pertemuan Umum, para Pengacara memperoleh laporan dan data yang akurat tentang Insiden Penyerangan Tentara Israel dari Pusat Pelaporan Korban antara lain tentang pelanggaran-pelanggaran HAM dan Hukum Internasional yang dilakukan oleh Tentara Israel seperti: Pembunuhan, Penyiksaan, Pelecehan termasuk terhadap wanita, Penculikan, dan sebagainya. Di mana karena tindakan tersebut secara sistimatis dan meluas (sistematic and widespread) turut mendukung upaya Israel mengisolir Rakyat Palestina agar musnah maka bisa dikategorikan sebuah pembantuan Kejahatan Genoside (accesory to Genocide).

Pertemuan juga menkaji secara mendalam kemungkinan-kemungkinan melayangkan tuntutan terhadap Israel melalui Pengadilan atau Forum International seperti ICC (International Criminal Court) dan United Nation Human Right Council (Dewan HAM PBB). Hanya sayangnya peserta menemui hambatan karena negara dengan jumlah korban antara lain Turki belum nejadi Negara Pihak (State Party) dalam ICC. Indonesia pun demikian, walaupun sudah menandatangai Piagam ICC namun sampai hari ini DPR-RI belum meratifikasinya menjadi Undang-Undang RI.

Hambatan demi hambatan memang ditemui dalam diskusi dan pengkajian bersama, namun semangat untuk tetap menuntut Israel atas kekejiannya tetap dimiliki oleh para Peserta. Karena para peserta berpendapat, harus ada gerakan perlawanan hukum untuk setidak-tidaknya membuka mata Publik Internasional bahwa arogansi Israel yang berjalan diatas semua hukum dan Hukum Internasional haruslah dihentikan atau setidak-tidaknya dihambat.

Bagi negara-negara yang memiliki Universal Jurisdiction atau dapat mengadili terjadinya pelanggaran terhadap warga negaranya diluar teritorialnya, seperti Belgia, Inggris, Yunani, Amerika Serikat, dan lain-lain. juga mempresentasikan kemungkinan mengajukan tuntutan kepada Israel di negara tersebut. Namun masih ditemukan hambatan dimana untuk eksekusi keputusan pengadilannya, maka pihak yang dituntut haruslah masuk ke teritorial negara tersebut.

Salah satu harapan yang disampaikan para peserta kepada Indonesia adalah agar delegasi Indonesia mulai menghimbau Pemerintah dan DPR RI untuk menjadi Negara Pihak (State Party) dalam ICC, dan segera mengeksaminasi melalui pengadilan di negara Indonesia terhadap pelanggaran tersebut. Karena menjadi negara pihak dan telah melakukan eksamniasi melalui peradilan dalam negeri negara pihak masing-masing adalah prasyarat untuk dapatnya Indonesia mengajukan perkara ini ke ICC.

Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bahu membahu memberikan dukungan dari masing-masing peserta baik bersama maupun bilateral dalam rangka mempersiapkan tuntutan-tuntutannya. Sedangkan dari Indonesia, yang diwakili Mahendradatta dan Adnan Wirawan menyampaikan rencana melakukan Tuntutan kepada Israel melalui Dewan HAM PBB (UNHRC) di Geneva, dan rencana ini langsung disambut baik dan kan diikuti oleg peserta-peserta yang lain antara lain Malaysia,Turki,Inggris, Yunani, Yaman,Sudan dlsb.

Peristiwa Penyerangan terhadap Misi Kemanusiaan Freedom Flotilla dilakukan Tentara Israel di perariran Internasional pada tanggal 31 Mei 2010 dini hari dengan menewaskan 9 orang relawan kemanusiaan dan melukai berat puluhan orang lainnya termasuk Surya Fachrizal dari Indonesia.

TIM PENGACARA MUSLIM (TPM)

M MAHENDRADATTA

Ketua Dewan Pembina

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement