REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertemuan pengacara 42 negara mengkaji secara mendalam kemungkinan-kemungkinan melayangkan tuntutan terhadap Israel melalui Pengadilan International seperti ICC (International Criminal Court) dan United Nation Human Right Council (Dewan HAM PBB).
Ini ditegaskan Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) setibanya dari Istanbul, Turki di Jakarta, Rabu (21/7). ''Hanya sayangnya peserta menemui hambatan karena negara dengan jumlah korban antara lain Turki belum nejadi negara pihak dalam ICC. Indonesia pun demikian, walaupun sudah menandatangai Piagam ICC namun sampai hari ini DPR belum meratifikasinya menjadi Undang-Undang RI,'' papar Mahendradatta.
Mahendradatta dan tim TPM lainnya mengikuti pertemuan ratusan pengacara dari 42 negara selama empat hari di Istanbul-Turki (15-18 Juli 2010). Pertemuan tersebut, menurutnya, bermaksud menuntut Israel atas insiden penyerangan misi kemanusiaan Freedom Flotilla di Kapal Mavi Marmara.
Pertemuan Para Pengacara tersebut diselenggarakan oleh The Foundation For Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief (IHH-Insani Yardimvakfi) sebuah oraganisasi Hak Asasai manusia yang bermarkas di Istanbul, Turki dan diikuti oleh Pengacara dari 42 Negara dari 60 Negara yang diundang.
''Selama dua hari dalam pertemuan Umum, para Pengacara memperoleh laporan dan data yang akurat tentang insiden penyerangan tentara Israel dari Pusat Pelaporan Korban antara lain tentang pelanggaran-pelanggaran HAM dan Hukum Internasional yang dilakukan oleh tentara Israel,'' kata Mahendradatta.
Antara lain pembunuhan, penyiksaan, pelecehan termasuk terhadap wanita, penculikan dan lainnya. ''Dimana karena tindakan tersebut secara sistimatis dan meluas turut mendukung upaya Israel mengisolir rakyat Palestina agar musnah maka bisa dikategorikan sebuah pembantuan kejahatan genoside,'' jelasnya.